Guna mengawasi unggahan di media sosial yang bertentangan dengan UU ITE, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama dengan Kementrian Komunikasi dan Informatika mulai membentuk Polisi Virtual.
Polisi virtual bertugas untuk menegur akun yang melakukan pelanggaran, namun tidak mengambil tindakan hukum. Tindakan hukum akan dilakukan oleh polisi siber. Apabila ditemukan unggahan yang melanggar hukum, polisi virtual akan memberikan pesan pribadi kepada pemilik akun untuk menghapus unggahannya.