Satu Data Indonesia (SDI) merupakan kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Presiden no. 39 tahun 2019, kebijakan ini diharapkan dapat memperbaiki dan meningkatkan kualitas tata kelola data yang menguatkan Sistem Statistik Nasional, Sistem Informasi Geospasial, serta Sistem Keuangan Negara. Pemanfaatan data tersebut sejatinya tidak hanya sebatas untuk pengambilan kebijakan pemerintah, tetapi juga sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan data publik bagi masyarakat tak terkecuali Pemerintah Kota Semarang. Melalui Satu Data Kota Semarang, Pemerintah Kota Semarang ingin bertransformasi mewujudkan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan daerah yang berkualitas dan efektif, melalui tata kelola data yang terintegrasi dengan baik.
CHALLENGE
Pemerintah Kota Semarang berkomitmen penuh terhadap tata kelola data. Sebagai contoh, data yang terdapat di kota Semarang, kini telah tersedia dalam format terbuka dan mudah digunakan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan persetujuan dan akuntabilitas, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi pembangunan serta pengambilan kebijakan yang tepat sasaran.
Meskipun pengelolaan data berkambang cukup pesat, namun masih terdapat banyak permasalahan terkait data yang mengakibatkan sulitnya proses pengelolaan data. Beberapa diantaranya adalah banyaknya data-data yang belum terdigitalisasi, beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memiliki data namun tidak memiliki sistem, serta sistem yang tidak terpusat dan tidak integratif.
SOLUTION
Semarang Satu Data adalah produk kebijakan terkait dengan pemanfaatan data kota semarang dalam satu platform sebagai implementasi Perpres 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Dengan memanfaatkan platform satu data dari BigBox, berbagai kendala dapat diatasi. Beberapa contoh diantaranya yakni, pembuatan sistem pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum memiliki sistem dan pengintegrasian data yang sebelumnya manual kini sudah terotomatisasi.
Data-data tersebut dikelola menjadi data – data sektoral dalam satu manajemen data, yang dapat digunakan sebagai bahan untuk menyusun serta merumuskan kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sesuai dengan aturan Permendagri 86 tahun 2017. Kinerja-kinerja OPD tersebut dibagi menjadi beberapa urusan pemerintahan, seperti pendidikan, kesehatan, sosial, pertanian, dan lainnya untuk mendukung pengambilan keputusan & program yang tepat.
RESULT
- Mengintegrasikan 1886 data sektoral kota semarang, menghasilkan 127 IKU (Indikator Kinerja Utama) Kota Semarang
- Membantu kota semarang dalam mendapatkan skor tertinggi (93%) dari BAPPENAS terkait implementasi Satu Data Indonesia.
- Meningkatkan keterbukaan informasi publik dan partisipasi masyarakat mengenai data-data pemerintahan yang saling terintegrasi dalam mengawasi pembangunan serta pengambilan kebijakan yang tepat sasaran